Pasutri di Jaktim Ditangkap karena Sering Aniaya ART hingga Telat Bayar Gaji

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 11 April 2025 | 18:15 WIB
Pasutri di Jaktim Ditangkap karena Sering Aniaya ART hingga Telat Bayar Gaji. (Foto/Istimewa)
Pasutri di Jaktim Ditangkap karena Sering Aniaya ART hingga Telat Bayar Gaji. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial SSJH dan AMS di Pulo Gadung, Jakarta Timur, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena terlibat kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) berinisial SR.

Diketahui, korban sering dianiaya sejak bekerja dari November 2024 hingga Februari 2025. Suami istri ini tak puas atas kerja korban dalam mengurusi tiga anaknya.

"Melakukan penganiayaan itu dengan cara dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke meja dan lantai," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Timur pada Jumat (11/4/2025).

Bahkan, amukan dari kedua tersangka terhadap korban diterima dalam bentuk perpeloncoan dengan cara memotong rambut secara acak-acakan atas dasar rasa kesal. 

"Bahkan, rambutnya dipotong dengan acak-acakan oleh majikan perempuannya," ucap Nicolas.

Dari kasus ini, terungkap SSJH merupakan pelaku utama yang menginisiasi penganiayaan. Sementara itu, suaminya, SR, hanya turut serta menganiaya. 

Akibat penganiayaan itu, korban yang berasal dari Banyumas menderita luka berat dan sudah mendapat penanganan intensif di RSUD Banyumas.

"Kami dari Polres Jakarta Timur sudah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait yang ada di Polres Banyumas maupun pihak UPT PPA yang ada di Banyumas," ujarnya.

Tidak berhenti di situ, SSJH dan AMS selaku majikan juga sering kurang dan terlambat dalam membayar upah SR. Dengan alasan, karena korban tidak benar dalam menjalankan kerja sebagai ART mengurus tiga anaknya.

"Menurut keterangan dari korban bahwa ada keterlambatan pembayaran gaji dan ada pengurangan juga pembayaran gaji. Karena majikannya merasa bahwa dia tidak bekerja sesuai dengan yang diharapkan oleh majikan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: