Polda Jabar: Tersangka Pemerkosaan di RSHS Sudah Petakan Lokasi sebelum Beraksi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 April 2025 | 09:13 WIB
RS Hasan Sadikin. (Dok BeritaNasional TV)
RS Hasan Sadikin. (Dok BeritaNasional TV)

BeritaNasional.com - Tersangka Priguna Anugerah P (PAP) dokter PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran ternyata telah memetakan dengan rapih dalam setiap aksi pemerkosaan yang dilakukannya di di RSHS Bandung.

Hal itu didapat berdasarkan hasil penyidikan terhadap PAP atas kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien dan dua pasien yang saat ini masih terus diusut Polda Jawa Barat 

"Ya, pasti pelaku sudah mempelajari ruangan disitu, ruangannya kosong, enggak ada pengawasan," kata Dirreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan kepada wartawan, dikutip Selasa (15/4/2025).

Karena, kata Surawan, ruangan dari tempat kejadian perkara (TKP) PAP beraksi merupakan tempat yang belum digunakan di RS tersebut. Hal ini telah dipastikan saat pemeriksaan dilakukan pihaknya ke sana.

"Memang itu rencana akan digunakan untuk pasien khusus perempuan, kemarin kita cek ke sana itu ruangan sama sekali belum digunakan," katanya.

Bahkan, Surawan menyebut dari hasil pendalaman petugas didapati fakta jika ruangan di sekitar lokasi TKP masih baru, sehingga belum ada sekuriti yang berjaga di sana.

"Seperti saya sampaikan tadi ruangan itu ruangan baru. Memang belum ada yang jaga disitu. Kalau ruangan yang sudah digunakan pasti ada yang jaga. Tapi ruangan itu memang belum digunakan sama sekali. Tempat tidurnya masih baru, ruangan masih baru, sama sekali belum digunakan," kata dia lagi.

Adapun diketahui PAP adalah dokter peserta PPDS Unpad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap tiga korban, termasuk dua pasien dan satu keluarga pasien.

Aksi bejat PAP tersebut dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri. Setelah dibius di ruang tindakan di Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.

Dalam kasus ini, PAP telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 6 C dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: