Kejagung Usut Aliran Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel dalam Kasus Minyak Goreng

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 April 2025 | 08:57 WIB
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. (Foto/istimewa).
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar. (Foto/istimewa).

BeritaNasional.com - Kasus suap yang menyeret Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta turut mengalir uang puluhan miliar dari pihak korporasi untuk memuluskan perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

Uang sebesar Rp60 miliar diberikan Ariyanto Bakri bersama Marcella Santoso selaku pengacara terdakwa korporasi, korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. 

Lewat Wahyu Gunawan yang merupakan panitera muda penghubung Ariyanto dengan Arif berujung diterima kepada tiga hakim yakni, Agam Syarif Baharuddin (ASB), Ali Muhtarom (AM), dan Djuyamto (DJU) yang seluruhnya mendapat Rp22,5 Miliar.

Atas uang tersebut, Kejaksaan Agung pun kini tengah mendalami asal muasal sumber dana yang dipakai untuk menyuap para hakim demi mendapatkan putusan onslag berujung bebas.

"Pertanyaannya dari mana Ariyanto? (dapat uang suap). Inilah yang nanti dalam proses perkembangan," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar, dikutip Selasa (15/4/2025).

Karena masih didalami, Qohar pun belum bisa bicara lebih jauh lagi terkait asal uang yang mengalir dari pemberi suap dalam pecahan Dolar Amerika Serikat kepada para hakim yang menjadi tersangka.

"Yang pasti seluruh data fakta yang kami peroleh nanti akan kami sampaikan dalam perkembangan perkara ini," katanya.

Berikut alur pemberian suap, diawali Arif yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat meminta uang yang disiapkan itu mencapai Rp60 miliar agar bisa sesuai keinginan Aryanto selaku pengacara korporasi.

"Tersangka MAN menyetujui permintaan untuk diputus Onslag namun meminta agar uang Rp20.000.000.000 dua puluh miliar tersebut di kali 3 sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar," ujar Qohar.

Setelahnya, Aryanto menyerahkan uang Rp60 miliar itu kepada Arif dalam bentuk dolar Amerika. Dari kesepakatan tersebut, Wahyu mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung.

Setelah menerima uang, Arif pun mengatur hakim yang akan mengurus perkara minyak goreng korporasi. Dengan menunjuk Ketua Majelis Hakim Djuyamto dan Agam Syarif Baharudin (ASB), Ali Muhtarom (AM) sebagai Hakim Anggota.

"Uang Rp4.500.000.000 tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi 3 kepada ASB, AL dan DJU," ujar Qohar.

Selanjutnya, Arif kembali menyerahkan uang Rp18 miliar kepada Djuyamto Cs sebesar Rp18 miliar pada September atau Oktober 2024. Uang belasan miliar itu kemudian dibagi 3 di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan perincian untuk Agam Rp4,5 miliar, Ali Rp5 miliar dan Djuyamto Rp6 miliar. 

Sementara itu, Djuyamto membagikan dari jatahnya itu sebesar Rp300 juta untuk Wahyu Gunawan. Adapun, total uang yang dibagikan terhadap tiga hakim ini mencapai Rp22,5 miliar.

"Bahwa ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut agar perkara tersebut diputus Onslag dan pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut diputus Onslag," pungkas Qohar.

Atas tindakan tersebut, penyidik pun menjerat mereka sesuai Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B juncto Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: