Selidiki Suap Pengelolaan Hutan Inhutani, KPK Periksa Staf Menteri Raja Juli Antoni

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 17 September 2025 | 13:18 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Ahli Menteri Kehutanan Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional, Dida Mighfar Ridha.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan staf Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni itu akan diperiksa berkenaan dugaan suap pengelolaan hutan di kawasan PT Industri Hutan V atau Inhutani V.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan kawasan hutan di kawasan Inhutani V," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).

Pemeriksaan terhadap Dida dilakukan di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan. Dida sudah hadir sejak pukul 09.30 WIB dan langsung diperiksa penyidik.

"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Hadir pukul 09.30 WIB," tuturnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya sudah menyita uang senilai 189.000 Dollar Singapura (Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta dan dua unit mobil.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT)  KPK menyita dua unit mobil, yakni satu unit mobil Jeep Rubicon dan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport.

“Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD 189.000 (Rp2,4 miliar)," ujar Asep.

"Uang tunai senilai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon, serta 1 unit mobil Pajero," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK resmi menahan tiga tersangka usai penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," tuturnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: