KPK Tahan 3 Tersangka OTT Suap Izin Kawasan Hutan di PT Inhutani V

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Inhutani V.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kasus ini bermula dari OTT yang menjaring sembilan orang di lapangan.
"Kemudian KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merag Putih, Kamis (14/8/2025).
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi; staf perizinan SB Grup, Aditya; serta Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dalam perkara ini, Djunaidi dan Aditya selaku pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Asep.
Sementara itu, DIC selaku penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung tanggal 14 Agustus s.d 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih," tuturnya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan pihak-pihak yang telah mendukung pengungkapan perkara ini.
Lembaga antirasuah juga menegaskan, selain penindakan, upaya pencegahan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, akan terus diperkuat.
“KPK mendorong upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor SDA termasuk sektor kehutanan," tandasnya.
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu