KPK Paparkan Konstruksi Perkara Dugaan Suap Izin Kawasan Hutan di PT Inhutani V

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 14 Agustus 2025 | 17:16 WIB
KPK merilis tersangka kasus suap perizinan di PT Inhutani V. (BeritaNasional/Panji Septo)
KPK merilis tersangka kasus suap perizinan di PT Inhutani V. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka terkait suap pengurusan izin pemanfaatan kawasan hutan yang melibatkan PT Inhutani V (PT INH)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan konstruksi perkara dugaan korupsi suap yang melibatkan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) itu.

Mulanya, Asep mengatakan PT INH memiliki hak areal seluas sekitar 56.547 hektare di Provinsi Lampung yang akan dikerjasamakan dengan PT PML.

"Dari jumlah tersebut, sekitar 55.157 hektare dikerjasamakan dengan PT PML melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang meliputi tiga wilayah register,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Kamis (14/8/2025).

Menurut Asep, kerja sama ini sempat bermasalah pada 2018 karena PT PML tidak memenuhi beberapa kewajiban.

Di antaranya, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp 2,31 miliar, pinjaman dana reboisasi Rp 500 juta per tahun, serta tidak menyampaikan laporan bulanan. 

“Meski begitu, setelah putusan Mahkamah Agung pada 2023 yang menyatakan PKS masih berlaku, PT PML tetap berniat melanjutkan pengelolaan kawasan hutan,” tuturnya.

Asep mengungkapkan, pada Agustus 2024, PT PML mentransfer Rp 4,2 miliar ke rekening PT INH untuk pengamanan tanaman.

“Pada saat bersamaan, Direktur Utama PT INH, Sdr. DIC, diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Sdr. DJN untuk keperluan pribadi,” katanya.

Pada November 2024, DIC menyetujui perubahan RKUPH yang mengakomodasi kepentingan PT PML. 

Kemudian, ia menandatangani Rencana Kerja Tahunan yang juga menguntungkan PT PML pada Februari 2025.

“Tersangka bahkan meminta dibuatkan bukti setor fiktif senilai total Rp 7 miliar untuk memperbaiki laporan keuangan perusahaan," ucapnya.

Rangkaian pertemuan dan pemberian terus berlanjut. Pada Juli 2025 di sebuah lapangan golf di Jakarta, DIC meminta mobil baru seharga Rp 2,3 miliar.

“Permintaan itu dipenuhi melalui perantara staf perizinan PT PML, Sdr. ADT, yang kemudian juga mengantarkan SGD 189.000 untuk DIC,” lanjut Asep.

Akhirnya, pada 13 Agustus 2025, tim KPK mengamankan sembilan orang di Bekasi dan Jakarta.

“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai SGD 189.000, Rp 8,5 juta, dan dua unit kendaraan roda empat,” tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: