Satgas PKH Bakal Ambil Alih Kawasan Hutan Tesso Nilo untuk Dikembalikan ke Kemenhut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 25 Juni 2025 | 15:16 WIB
Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau. (Foto/Istimewa)
Kawasan Hutan Tesso Nilo Riau. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bakal berupaya untuk mengambil alih kawasan hutan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau yang telah menyusut.

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung Sutikno menyampaikan bahwa langkah dari Satgas PKH adalah menertibkan kawasan hutan yang telah banyak beralih fungsi.

“Satgas PKH itu kan melakukan penertiban kawasan hutan, mengambil alih hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat tidak dengan caranya yang benar,” kata Sutikno kepada wartawan pada Rabu (25/6/2025).

Sutikno menjelaskan tugas Satgas PKH berupaya mengambil lahan yang telah beralih fungsi akibat aktivitas ilegal. Misalnya, pembukaan lahan kelapa sawit maupun yang dibangun pemukiman oleh warga.

Setelah semuanya berhasil diambil alih sesuai dengan aturan yang berlaku, lanjut Sutikno, kewenangan pengembalian hutan diberikan kepada Kementerian Hutan (Kemenhut) selaku pihak yang berwenang.

“Kementerian Kehutanan yang nanti membuat roadmap untuk pemulihan itu. Tapi kita, tugasnya kan menarik kembali itu kita serahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dibuat taman nasional kembali,” jelasnya.

Sebab berdasarkan hasil pemantauan Satgas PKH tercatat kawasan hutan TNTN sedianya seluas kurang lebih 81.793 hektar. Namun, saat ini telah menyusut hingga tersisa kurang lebih 12.561 hektar.

“Iya, kalau untuk TNTN kan sudah pasti itu nanti dibuat hutan kembali semua itu. Kalau TNTN itu kan memang taman nasional. Itu kan paru-paru dunia, di situ ada habitat yang hidup. Ciptaan taman nasional itu dirambah orang, kan diminta negara balik untuk digunakan sebagai taman nasional kembali,” terangnya.

Sementara itu, apabila dalam prosesnya ditemukan adanya pelanggaran pidana, kata Sutikno, aparat penegak hukum yang berwenang bakal mengusutnya. Baik kepolisian yang menangani masalah pidana umum maupun kejaksaan yang bisa mengusut dugaan korupsi.

“Kalau masalah penegakan hukum, penanganan perkara tindak pidana, itu kan APH. Ya itu aja kan, kalau penanganan perkara pidana,” sebutnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: