Draf RUU Polri: Polisi Aktif Bisa Isi Jabatan Sipil atas Permintaan dan Penugasan Presiden

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 08 Juni 2026 | 16:51 WIB
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)
Polisi berbaris mengamankan gedung DPR Jakarta. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati draf Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusinya atau jabatan sipil dengan sejumlah persyaratan tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) hingga ayat (4) sebagai usulan pemerintah. Salah satunya mengatur posisi jabatan di luar struktur yang dapat dijabat anggota Polri aktif sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kita enggak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Fungsi tersebut mencakup jabatan manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang menyangkut tugas:

  • Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Penegakan hukum
  • Perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.

Aturan lebih lanjut mengatur bahwa jabatan di luar struktur yang dapat diduduki anggota Polri aktif harus berasal dari permintaan kementerian atau lembaga yang menyesuaikan kebutuhan terhadap keahlian yang dimiliki sesuai fungsi kepolisian.

Selain itu, anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar struktur apabila mendapat penugasan dari Presiden. Ketentuan di luar aturan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Jadi sepanjang itu berkaitan dengan tugas dan kewenangan, tidak perlu pensiun. Tapi kalau tidak, dia (anggota Polri) harus mengundurkan diri atau pensiun. Namun, lebih lanjut akan diatur dalam PP,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menilai aturan terkait penugasan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur sudah jelas.

“Kalau saya lihat Pasal 28A sudah clear. Jadi tupoksi Polri ada tiga. Kalau ada kaitannya dengan itu tidak perlu mundur (tidak perlu pensiun), tapi kalau di luar itu akan mundur (harus pensiun), tadi PP,” ujarnya.

“Kalaupun di luar itu, diakomodir di halaman 4 kalau ada penugasan dari Presiden. Jadi Presiden ini tertinggi. Apa pun yang ditugaskan Presiden harus kita jalankan. Ini diakomodir di ayat 4,” sambungnya.

Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, turut menyetujui usulan pemerintah untuk tidak mencantumkan daftar kementerian atau lembaga yang dapat dijabat anggota Polri aktif.

Menurutnya, aturan yang mengacu pada fungsi kepolisian lebih tepat dibandingkan mencantumkan daftar kementerian atau lembaga secara spesifik.

Dengan demikian, aturan tersebut dapat menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan pemerintah yang terus berubah terkait fungsi kepolisian.

“Kalau kita rumuskan di sini malah berbahaya. Kalau tadi dari pemerintah kan ada kaitannya dengan pemeliharaan ketertiban, keamanan, dan lainnya. Kalau ada kementerian baru yang dibentuk dan ada fungsi-fungsi baru yang membutuhkan peran kepolisian, itu bisa masuk. Kami setuju dengan usulan pemerintah,” ujarnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: