Lagi, Pemerintah Tegaskan Pulau Kecil Tidak Boleh Dijualbelikan

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 25 Juni 2025 | 19:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (BeritaNasional/Elvis).
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. (BeritaNasional/Elvis).

BeritaNasional.com -  Pemerintah kembali menegaskan berbagai pulau kecil tidak boleh diperjualbelikan. Sehingga praktik jual beli pulau merupakan tindakan pidana yang melanggar undang-undang..

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menegaskan hal itu yang telah diamanatkan dalam undang-undang..

"Tidak bisa untuk diperjualbelikan karena sudah ada aturannya, di undang-undang saja tidak boleh," ujarnya di Jakarta. 

Ia menyampaikan pulau-pulau kecil bisa dimanfaatkan untuk investasi pariwisata, selama memiliki izin pemanfaatan.

"Tapi kalau tidak ada izin (pemanfaatan) maka kita larang" katanya dilansir Antara, Rabu (25/6/2025).

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau tidak bisa diperjualbelikan, karena tidak terdapat dasar hukum yang membolehkan transaksi atas entitas geografis tersebut di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Koswara mengatakan untuk mengantisipasi iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta mempublikasikan profiling pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resmi.

Ia menyampaikan KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, izin pemanfaatan pulau kecil dan perairan di sekitarnya untuk penanam modal asing, dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi untuk penanam modal dalam negeri.

Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur terkait batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Lebih lanjut, ia mengatakan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70% dari luas pulau. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: