Terbitkan 164 Izin Usaha Pemanfaatan Pulau Kecil Selama 2025, KKP: Melampaui Target

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Rabu, 31 Desember 2025 | 09:00 WIB
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris. (BeritaNasional/SinPo TV)
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris. (BeritaNasional/SinPo TV)

BeritaNasional.com -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan 164 izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil sepanjang tahun 2025. Jumlah tersebut disebut melampaui target yang ditetapkan yakni 150 izin dengan capaian sekitar 108%. 

Pernyataan ini disampaikan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Ahmad Aris mengatakan dalam konfrensi pers di Jakarta, Selasa (30/12/2025).

“Dari penerbitan izin usaha tersebut, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nya sebesar Rp28 miliar,” jelasnya.

Izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil yang telah diterbitkan tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Barat, hingga Bali.

Beberapa kawasan yang telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan pulau-pulau kecil antara lain kawasan Nusa Penida, Nusa Lembongan, Nusa Ceningan, Gili Gede, Karimunjawa, Derawan dan Maratua.

Melansir Antara, penerbitan izin usaha ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pengendalian pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain perizinan, KKP juga melaksanakan program sertifikasi hak atas tanah (HAT) di pulau-pulau kecil. Pada 2025 telah terealisasi sembilan sertifikat, salah satunya di Pulau Balabalakan di Sulawesi Barat.

Secara kumulatif, sejak 2011- 2025 KKP telah menerbitkan 81 sertifikat HAT.

Ia juga menerangkan sertifikasi dilakukan untuk memastikan pulau-pulau kecil tercatat atas nama negara maupun pemerintah daerah.

Jika pulau sudah dikuasai masyarakat maka pengelolaan dilakukan bersama dengan melibatkan negara, masyarakat dan investor.

“Contohnya di Gili Kondo, Lombok Timur, sudah ada investor dari Italia yang saat ini tengah menyusun desain pengembangan. Tanah di lokasi tersebut tercatat atas nama KKP dan pemerintah daerah,” katanya.

Penerbitan izin usaha, sertifikasi dan kerja sama investasi menjadi bagian dari strategi menjaga keberlanjutan pemanfaatan pulau-pulau kecil sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: