Polisi Pasang CCTV sampai Rekomendasikan Izin Usaha Tempat Hiburan Malam di Bali Dicabut

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 18 Maret 2026 | 21:02 WIB
Sudut tempat hiburan New Star Club Bali. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Sudut tempat hiburan New Star Club Bali. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah memasang kamera Closed-Circuit Television (CCTV) untuk memantau tempat hiburan malam New Star Club yang menjadi sarang peredaran narkoba jenis ekstasi di kawasan Denpasar Bali.

Pemasangan CCTV ini dimaksudkan untuk melihat kondisi secara real-time untuk mengantisipasi tempat hiburan kembali beroperasi. Terlihat dari rekaman CCTV lokasi juga sudah dipasang garis polisi di pagar hingga dekat pintu masuk tempat tersebut.

"Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memantau 24 jam non stop melalui kamera CCTV untuk mengawasi aktivitas di tempat hiburan malam New Star, Denpasar, Bali," kata Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dalam keterangannya, dikutip Rabu (18/3/2026).

Menurut Handik, pemantauan ini dilakukan sampai proses kelengkapan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Termasuk, ia juga telah memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Bali agar izin tempat hiburan malam tersebut dicabut.

"Dirtipidnarkoba akan mengirim surat kepada Gubernur Bali (Wayan Koster) untuk merekomendasikan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis ekstasi setelah menggerebek sebuah tempat hiburan malam New Star di daerah Bali. 

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury untuk mengusut praktik ilegal tersebut.

"Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/3/2026).

Terbongkarnya kasus ini berawal dari pemantauan terhadap seorang pelayan kepada captain room Muhammad Rokip (27) yang menindaklanjuti setiap pesanan narkotika di lokasi tersebut.

Hal itu sejalan dengan temuan dari tangan Rokip, berupa 38 butir ekstasi merek 'LV' warna pink dan 600 butir ekstasi lain di dalam jok motornya.

Dari temuan Rokip ini penyelidikan berlanjut ke waiters I Gusti Bagus Adi Pramana (41) yang sebelumnya menerima pesanan narkotika. Dari hasil interogasi diperoleh keterangan narkotika diperoleh dari Manajer New Star Club atas nama I Wayan Subawa (27).

"Tim kemudian mengamankan I Wayan Subawa selaku manajer kelab. Menurut hasil interogasi I Wayan Subawa diketahui bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang yang bernama Opik (DPO) beserta orang-orangnya," ungkap Eko.

Modus Peredaran Narkoba

Berdasarkan hasil penyelidikan ini, Eko menyebut narkoba itu diedarkan oleh Opik, bukan staf resmi kelab. Namun dia sering berada di area parkir sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung di kelab itu.

Barang haram itu dikirim oleh kurir yang selalu mengenakan helm dan masker, lalu ditempatkan di dekat mesin pompa air di area parkir. Lalu, diambil pengedar untuk diperjualkan ke pengunjung melalui sistem VIP Room atau order langsung.

"Setelah barang tersebut habis diedarkan, uang hasil penjualan narkotika tersebut kemudian diletakkan kembali di tempat mesin pompa air (sistem tempel). Selanjutnya uang tersebut diambil oleh pihak manajemen operasional untuk dilakukan pengecekan dan perhitungan," ungkap Eko.

Tiga tersangka dalam kasus ini yakni Muhammad Rokip, I Wayan Subawa dan I Gusti Bagus Adi Pramana. Selain itu, juga telah ditetapkan enam orang sebagai buronan, yakni Opik, Fernandi, Nadir, Andika, Anta dan I Dewa Ketut Wiranida.

Selain itu, Polisi juga memeriksa kondisi 43 pengunjung didapati hasil 24 laki-laki dan 13 perempuan terindikasi positif menggunakan narkoba. Sementara sisanya empat laki-laki dan dua perempuan negatif atau tidak terindikasi.

"Tim kemudian berkoordinasi dengan BNNP Bali untuk dilakukan proses asesmen melalui mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) guna menentukan tingkat ketergantungan serta peran para pengunjung tersebut dalam perkara narkotika,” tuturnya.

“Apakah sebagai penyalahguna yang memerlukan rehabilitasi atau terdapat indikasi keterlibatan dalam peredaran narkotika," sambung Eko.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 638 butir ekstasi berbagai merek dan warna, uang tunai Rp19,3 juta di room karaoke serta Rp170 ribu di lokasi parkir, sejumlah ponsel, dompet, kunci motor, STNK, dan ATM.

"Peredaran narkotika jenis ekstasi di kelab ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan fasilitas tempat hiburan malam tersebut sebagai sarana distribusi kepada para pengunjung," tukasnya.

 

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: