KPK Tekankan Penguatan Integritas Kepala Daerah Lewat Program Kabupaten-Kota Antikorupsi
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan korupsi di daerah tidak hanya dipicu oleh celah sistem, tetapi terutama rapuhnya integritas pribadi para pemangku jabatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penguatan integritas kepala daerah menjadi kunci mencegah praktik rasuah yang terus berulang.
“Persoalan korupsi di daerah bukan semata karena lemahnya sistem, tetapi juga rapuhnya integritas individu," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2026).
"Sistem yang baik sekalipun akan tetap menemukan celah untuk disalahgunakan, jika kepemimpinan tidak dibalut dengan integritas,” tambahnya
Ia menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap kondisi tersebut, terlebih setelah Presiden melantik 961 kepala daerah pada Februari 2025.
Dalam periode itu, sepuluh kepala daerah kembali terjerat operasi tangkap tangan dengan beragam modus tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut meliputi dugaan suap proyek, pemerasan, suap jabatan, gratifikasi, hingga pengaturan pengadaan.
Menurut Budi, pola yang berulang itu mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.
“Celah korupsi tidak hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada integritas individu yang menjalankannya,” tegasnya.
Budi menilai, rangkaian peristiwa itu menjadi peringatan keras pentingnya reformasi menyeluruh, bukan hanya pada tata kelola, tetapi juga pembangunan kepemimpinan yang memiliki orientasi pelayanan publik dan nilai integritas yang kuat.
Sebagai langkah konkret, KPK terus mengintensifkan pendidikan antikorupsi dan mendorong partisipasi masyarakat.
Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK menjalankan Program Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi bersama sejumlah kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Ombudsman Republik Indonesia.
Dalam rentang 2024–2025, KPK telah menetapkan tujuh kabupaten/kota sebagai percontohan antikorupsi.
Untuk 2026, terdapat empat daerah yang sedang diobservasi sebagai calon percontohan, yaitu Kota Tangerang, Kota Palangkaraya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Asahan. Selain itu, 167 desa telah terlibat dalam program yang digelar sejak 2021.
Menurut Budi, program tersebut tidak hanya menyoroti sistem tata kelola pemerintahan, tetapi juga mendorong perubahan pola pikir pemerintah daerah agar memiliki komitmen kuat dalam menolak praktik korupsi.
Keterlibatan masyarakat disebut sebagai komponen penting untuk membangun ekosistem antikorupsi yang berkelanjutan.
“KPK berharap program ini tidak hanya menjadi simbol, tetapi mampu melahirkan praktik nyata pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas. Daerah percontohan ke depan diharapkan menjadi role model yang menginspirasi daerah lain,” ucapnya.
Budi juga menekankan pentingnya keteladanan pimpinan daerah.
“Tidak hanya daerahnya saja, tetapi kepala daerahnya juga diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai integritas agar modus serupa tidak lagi terjadi,” tutupnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







