Komisi III DPR Dorong Polri Usut Pihak Sipil Terlibat Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 18 Maret 2026 | 17:45 WIB
Polri dan sejumlah pihak melakukan jumpa pers di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Polri dan sejumlah pihak melakukan jumpa pers di Jakarta. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Komisi III DPR RI mendorong aparat penegak hukum (APH) bisa mengungkap aktor intelektual dari kejadian penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Kasus ini menemui titik terang setelah Polri dan TNI mengungkap ada empat pelaku lapangan yang berasal dari BAIS TNI.

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Safaruddin mendorong perkembangan kasus ini tidak hanya menyelidiki para pelaku dari TNI. Tetapi perlu diusut kemungkinan ada orang sipil yang terlibat.

"Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," ujarnya saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat khusus Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Komisi III DPR juga membentuk Panja untuk mengawal kasus ini sehingga aktor intelektualnya bisa terungkap.

"Dan mudah-mudahan itu yang disampaikan oleh Pak Ketua Komisi III bahwa di dalam kasus ini ada pelaku, ada yang membantu, dan ada aktor intelektual. Ini yang kita akan ungkap, makanya kita bentuk Panja untuk mengawal ini ke depan," terangnya 

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Soedeson Tandra mengatakan, antara pelaku dan Andrie tidak saling mengenal. Maka ia meminta kepolisian untuk mengungkap seterang-terangnya kasus ini.

"Oleh karena itu kami minta agar kasus ini diungkap seterang-terangnya, baik yang menyuruh melakukan, memfasilitasi, dan yang melakukan penyiraman itu. Karena ini sudah menjadi perhatian publik dan ini sudah mencederai prinsip-prinsip penegakan hukum dan demokrasi kita," ungkapnya.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono menyinggung penggunaan Pasal 170 KUHAP bahwa dapat dilakukan koneksitas antara Polri dan TNI dalam mengungkap kasus ini, jika ada aktor intelektual atau pihak sipil yang terlibat.

"Bisa juga dimasukkan dalam pasal koneksitas Pasal 170 KUHP yang baru apabila ada aktor intelektual atau pun pihak-pihak sipil yang terlibat, ini harus dibuka secara terang benderang sehingga tidak menjadi keragu-raguan karena secara clear bahwa Presiden Prabowo sangat berkomitmen dalam penanganan HAM dan memaksimalkan keadilan untuk hak asasi manusia," tegasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: