KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan di Lampung

Oleh: Oke Atmaja
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:17 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja) Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).(Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (bawah kiri) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (bawah kanan) menghadirkan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady (atas kedua kanan), staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya (atas tengah), dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi (atas kedua kiri) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil.(Beritanasional.com/Oke Atmaja)sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: