Barang Bukti Kasus Suap izin Pemanfaatan Hutan

Oleh: Oke Atmaja
Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:26 WIB
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja) Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)


 sinpo

Editor: Oke Atmaja
Komentar: