Barang Bukti Kasus Suap izin Pemanfaatan Hutan
BeritaNasional.com - Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penahanan tersangka kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). KPK menahan tiga tersangka pasca OTT yakni Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady, staf perizinan PT Sungai Budi Grup Aditya, dan Direktur Utama PT Paramita Mulia Langgeng Djunaidi terkait kasus dugaan suap izin pemanfaatan kawasan hutan di PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V serta menyita barang bukti uang tunai senilai SGD189.000 (Rp2,4 miliar), Rp8,5 juta, dan dua unit mobil. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 4 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 15 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu