KPK Panggil Eks Sekda Kabupaten Cirebon terkait Kasus Suap Izin PLTU 2

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupatem Cirebon 2015-2028 Yayat Ruhyat sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Yayat akan didalami terkait kasus dugaan korupsi suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi suap perizinan proyek pembangunan PLTU Cirebon 2," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6/2025).
Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Yayat. Ia mengatakan, mantan Sekda Cirebon itu diperiksa di markas KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Drs. Yayat Ruhyat," tuturnya.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 24 Oktober 2018 dan telah menetapkan beberapa terdangka.
Diantaranya, General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC) Herry Jung, Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno, dan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp 6,04 miliar kepada Sunjaya. Sedangkan Sutikno memberi suap senilai Rp 4 miliar terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.
Dalam kasus ini, uang suap diberikan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Dengan demikian, seolah-olah pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar benar adanya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu