Sekar Arum Widara Bungkam soal Asal Uang Palsu, Polisi: Keterangan Masih Berubah-ubah

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 15 April 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Foto/freepik).
Ilustrasi uang palsu. (Foto/freepik).

BeritaNasional.com - Mantan artis sinetron kolosal Sekar Arum Widara (SAW) ternyata belum mau buka mulut soal asal muasal uang palsu yang dipakai belanja Lippo Mal Kemang, Mampang, Jakarta Selatan.

"Dari mana uang itu, dia masih bungkam. Belum jujur," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP, Ardian Satrio Utomo, dikutip Selasa (15/4/2025).

Ardian mengaku kalau yang bersangkutan masih berubah-ubah keterangannya saat ditanya soal sumber uang palsu ini. Dirinya nampak berbelit ketika diperiksa penyidik. 

Secara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi sempat menyebut kalau SAW setiap menjalankan aksinya selalu ditemani suami sirinya inisial DA.

“Nah ini yang kita dalami. Namun demikian kemarin dia berjalan atau melakukan itu dengan suami sirinya,” ucapnya.

Sebab, lanjut Nurma, berdasarkan pengakuan SAW uang palsu tersebut didapat dari temannya. Sehingga belum diketahui, apakah teman SAW atau bukan otak di balik produksi uang palsu tersebut.

“Jadi kalau menurut keterangan dia, dia dapat dari temannya. Temannya ini yang harus kita cari, apakah dia mendapatkan itu ataukah dia mencetak, dan lain-lain. Harus kita dalami dan kembangkan,” tuturnya.

Sebelumnya SAW terpaksa mendekam di balik jeruji besi, lantaran terlibat kasus peredaran uang palsu. Dari tangannya polisi menyita uang palsu lebih dari Rp 200 juta sebagai barang bukti. 

Demikian disampaikan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi bahwa sepak terjang terendus setelah mencoba berkali-kali bertransaksi di minimarket sebuah pusat perbelanjaan.

"Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall kemang melakukan transaksi pembelian dan pada saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” kata Teddy kepada wartawan, Sabtu (12/4/2025).

Namun saat mencoba melakukan transaksi kembali, Teddy mengatakan aksi dari SKW mulai terendus. Alhasil, petugas kasir pun membatalkannya, karena uang palsu yang dibawa SKW terdeteksi dengan sinar UV.

"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali. Pihak keamanan Mall memberitahukan kepada pelapor dan dibawa ke Polres Metro Jaksel," ucap dia.

Dalam kasus ini, polisi menyita 2.235 lembar pecahan uang Rp.100 ribu bila dinominalkan mencapai Rp 223.500.000. SKW pun ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: