Imigrasi Ringkus Tiga WNA atas Dugaan Kepemilikan dan Penyimpanan Uang Palsu






BeritaNasional.com - Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman (kedua kiri), Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Bismo Teguh Prakoso (kedua kanan), Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Daerah Khusus Jakarta Pamuji Raharja (kanan) dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti (kiri) menunjukan barang bukti saat pengungkapan tiga WNA atas dugaan kepemilikan dan penyimpanan uang palsu di Kantor Dijen Imigrasi, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Kantor Imigrasi berhasil meringkus dua warga negara asing (WNA) asal Kamerun berinisial TFN dan FJN dan satu WNA pemegang paspor Kanada berinisial BDD yang diduga memiliki dan menyimpan uang palsu sebesar 1.600 dollar Amerika Serikat. (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
HUKUM | 20 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu