Pemprov Jakarta Setuju Usulan DPRD Larang Merokok di Tempat Hiburan Malam

BeritaNasional.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pihaknya setuju dengan usulan DPRD untuk melarang merokok di tempat hiburan malam.
Hal itu disampaikannya saat menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurut Pramono, tempat hiburan malam merupakan tempat umum yang harus terbebas dari asap rokok.
"Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok," kata Pramono di Gedung DPRD DKI pada Selasa (27/5/2025).
Pramono mengatakan kebijakan tersebut juga sudah diterapkan di berbagai negara maju lain. Bahkan, terdapat sanksi yang lebih tegas untuk pelanggar aturan merokok di tempat umum di negara-negara lain tersebut.
"Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotek sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain," ujar Pramono.
Diketahui, usulan melarang penggunaan rokok di tempat hiburan malam ini mulanya disampaikan oleh Fraksi Gerindra DPRD DKI melalui pandangan fraksi-fraksi atas Raperda KTR yang dibacakan oleh anggota Fraksi Gerindra Ali Hakim Lubis.
Menurut Gerindra, rokok kerap kali menjadi penyebab kebakaran di tempat hiburan malam. Karena itu, Pemprov DKI diminta menambah penjelasan tempat mana saja yang disebut sebagai tempat hiburan malam guna melarang penggunaan rokok.
"Perlu dilakukan penambahan lokasi/area, yaitu pada tempat hiburan malam seperti karaoke, kelab Malam, kafe live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara seperti Australia, Amerika dan negara-negara Eropa," kata Ali.
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 10 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu