Punya Dasar Hukum Kuat, Imigrasi Didesak Tolak Atlet Israel masuk ke Indonesia

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo meminta pemerintah, khususnya Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan agar bersikap tegas terhadap kemungkinan hadirnya atlet Israel pada ajang World Artistic Gymnastics Championships 2025 di Jakarta.
Menurut Yanuar, pemberian visa bagi atlet Israel bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut kedaulatan negara dan konsistensi kebijakan politik luar negeri Indonesia yang menolak segala bentuk penjajahan.
“Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan tidak boleh membuka celah sedikit pun bagi masuknya atlet Israel. Pemberian visa adalah keputusan politik, bukan sekadar administratif,” kata Yanuar di Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Ia menegaskan bahwa dasar hukum bagi pemerintah untuk menolak kehadiran atlet Israel sudah sangat kuat. Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif terhadap orang asing yang patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau tidak menghormati kebijakan nasional Indonesia.
“Kebijakan luar negeri kita jelas berpihak pada Palestina. Karena itu, izin masuk bagi warga negara Israel bertentangan dengan amanat konstitusi dan nurani kemanusiaan,” terangnya.
Politikus PKS ini juga menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian agar tidak terjadi inkonsistensi kebijakan yang bisa menimbulkan persepsi Indonesia mulai melunak terhadap Israel.
“Selective policy harus dijalankan konsisten. Menolak visa atlet Israel bukan diskriminasi, tapi wujud nyata keberpihakan terhadap kemerdekaan Palestina,” pungkasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 23 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu