Sidang Tuntutan Hakim Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Dapat Ultimatum

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 15 April 2025 | 17:21 WIB
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)
Tiga majelis hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor. (Berita Nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga hakim terkait kasus suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Menurut Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, sidang akan dilanjutkan pada Selasa (22/4/2025) atau pekan depan, karena jaksa penuntut umum belum siap membacakan tuntutan.

“Sidang ditunda hari Selasa depan, tanggal 22 April 2025, dengan agenda tuntutan dari penuntut umum,” ujar Hakim Teguh Santoso di PN Jakpus, Selasa (15/4/2025).

Hakim Teguh kemudian memberi ultimatum kepada jaksa dan penasihat hukum agar tuntutan serta pleidoi diselesaikan pada sidang pekan depan tanpa alasan apa pun.

“Kami tekankan, siap tidak siap harus siap, baik tuntutan maupun pleidoi,” tegasnya.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur didakwa menerima suap senilai Rp 1 miliar dan SGD308 ribu, atau sekitar Rp 4,6 miliar.

Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka juga diduga telah bersepakat untuk menerima suap tersebut.

Kasus ini bermula dari jeratan hukum terhadap Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.

Ibunya, Meirizka Widjaja, berupaya membebaskan anaknya dengan meminta bantuan pengacara Lisa Rahmat untuk menangani perkara tersebut.

Lisa Rahmat kemudian menemui mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, guna mencari hakim PN Surabaya yang bersedia menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Akhirnya, suap diberikan, dan Ronald Tannur dinyatakan bebas. Namun, belakangan terungkap bahwa vonis bebas tersebut diberikan karena adanya suap.

Jaksa telah mengajukan kasasi atas putusan tersebut, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan tersebut dengan menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur.

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, atau Pasal 6 ayat (2), atau Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: