KPK Hormati Rencana Hasto Ajukan Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor ke MK

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 29 Juli 2025 | 18:39 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons rencana Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang akan mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK), menyusul tidak terbuktinya kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat dirinya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara.

"Pada prinsipnya, kita tentu menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk mengajukan gugatan ke MK," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Selasa (29/7/2025).

Meski demikian, Budi menekankan bahwa Pasal 21 tetap memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar yang berhasil ditangani KPK dengan menggunakan pasal tersebut.

"Perlu kami sampaikan juga, dari histori perkara yang pernah ditangani oleh KPK, kami beberapa kali menetapkan pihak-pihak tertentu dengan Pasal 21," tuturnya.

"Di antaranya dalam perkara pengadaan e-KTP dan perkara gratifikasi di Papua, di mana para tersangka saat itu kemudian divonis bersalah oleh majelis hakim," imbuh Budi.

Menurutnya, Pasal 21 tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga menjamin kelancaran serta efektivitas proses penegakan hukum dari segala bentuk gangguan.

"Tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga kepada pihak-pihak yang diduga mencoba menghalangi atau mengganggu proses hukum tersebut," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: