Suap Vonis Lepas Kasus CPO, 5 Tersangka Termasuk Eks Ketua PN Jaksel Dilimpahkan ke Tipikor

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Kejaksaan Agung. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan total sebanyak lima tersangka kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Ini (lima orang tersangka) yang dilimpah," ujar Direktur Penuntutan (Dirtut), Sutikno saat dihubungi, dikutip Selasa (12/8/2025).

Adapun kelima tersangka itu terdiri dari eks Kepala PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan. Lalu, tiga hakim non-aktif di pengadilan PN Jakarta Pusat mulai dari dari Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin.

Setelah pelimpahan ini, pengadilan akan mengagendakan sidang perdana untuk nantinya tim jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan saat sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat 

Sementara perlu diketahui sejak kasus naik penyidikan hingga kini telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Dengan keseluruhan tersangka yang masih menjalani penahanan untuk proses kelengkapan berkas.

Mereka adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.

Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).

Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp60 miliar diterima Arif untuk Rp22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim

Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: