20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

BeritaNasional.com - Sebanyak 20 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23). Penetapan itu dilakukan Polisi Militer Kodam IX/Udayana dengan koordinasi Sub Detasemen Polisi Militer IX/1 Kupang.
“Total sekarang ada 20 orang personel, prajurit, yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip Selasa (12/8/2025).
Penambahan ini terjadi setelah sebelumnya ada empat orang ditetapkan tersangka yakni: Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Namun setelah pemeriksaan intensif, 16 prajurit yang sebelumnya berstatus saksi, ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk yang 4 orang ditetapkan sebagai tersangka awal, itu sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. Untuk yang 16 orang menyusul ini, karena baru selesai pemeriksaan di Subdenpom IX/1 di ND,” jelasnya.
“Posisi masih ada di ND. Nanti untuk selanjutnya saya akan berkomunikasi lagi dengan jajaran penyidik dari Polisi Militer Kodam IX/Udayana untuk melihat perkembangannya,” tambahnya.
Adapun pasal yang disematkan kepada para tersangka akan disesuaikan dengan masing-masing perbuatannya. Sehingga ke-20 prajurit tidak dipukul rata untuk pasal yang dikenakan.
“Jadi tentu tidak akan sama, pasal yang akan diterapkan, di mana nanti ancaman hukumannya juga mengikuti pasal yang diterapkan tersebut, tidak akan sama antara orang per orang,” tuturnya.
Pasal yang digunakan dalam kasus ini di antaranya Pasal 170 KUHP perihal tindak pidana pengeroyokan, Pasal 351 penganiayaan mengakibatkan luka berat, Pasal 354 penganiayaan berat mengakibatkan kematian.
Selanjutnya Pasal 131 dan Pasal 132 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) yang secara garis besar mengatur larangan aksi penganiayaan dilakukan prajurit. Sehingga total ada lima pasal yang telah disiapkan penyidik terkait kasus kematian Prada Lucky.
“Itu lima pasal yang disiapkan. Tentu nanti kelima pasal ini akan diterapkan kepada siapa, bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut,” tuturnya.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) merupakan seorang prajurit TNI AD yang bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Kematian Prada Lucky diduga disebabkan oleh penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya. Hal ini pun mengundang kemarahan dari Sersan Mayor Christian Namo, orang tua dari Prada Lucky.
“Hukuman cuma dua buat anak saya (untuk pelaku): hukuman mati atau pecat. Nyawa saya taruhan, tentara saya lepas,” ujar Christian dalam video yang dikutip lewat akun Instagram @majeliskopi08.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu