PN Tipikor Jakpus Gelar Sidang Kasus Suap Djuyamto Cs Pekan Depan

BeritaNasional.com - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menentukan jadwal persidangan terhadap tersangka kasus suap pemberian vonis lepas atau onslag atas korupsi korporasi CPO minyak goreng (migor).
Lima tersangka yang akan diadili adalah eks Kepala PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanto dan panitera PN Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Lalu, tiga hakim nonaktif di PN Jakarta Pusat mulai dari Djuyamto, Ali Muhtarom, hingga Agam Syarif Baharuddin.
“Susunan majelis yang akan mengadili untuk kelima terdakwa di atas yaitu Ketua majelis Effendi SH (sehari-hari Wakil Ketua PN Jakpus) dengan anggota Adek Nurhadi SH dan hakim ad hoc Tipikor Andi Saputra SH MH,” kata Jubir II PN Jakpus, Sunoto dalam keterangan tertulisnya
Atas perkara itu, majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang perdana, yaitu Rabu (20/8/2025) untuk terdakwa Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan.
“Adapun pada Kamis (21/8/2025) dijadwalkan sidang perdana untuk terdakwa Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom,” ucap Sunoto.
Perkara itu adalah:
1.Nomor 70/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa MUHAMMAD ARIF NURYANTA.
2.Nomor 71/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Djuyamto
3.Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Agam Syarief Baharudin
4.Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Ali Muhtarom.
5.Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Wahyu Gunawan.
Sementara perlu diketahui sejak kasus naik penyidikan hingga kini telah ada delapan orang ditetapkan tersangka. Dengan keseluruhan tersangka yang masih menjalani penahanan untuk proses kelengkapan berkas.
Mereka adalah Head and Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei (MSY), lalu pengacara korporasi pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pihak pemberi suap.
Lalu Wahyu Gunawan selaku penghubung, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku penerima, sekaligus penyalur dana kepada tiga hakim tersebut adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharudin), dan AM (Ali Muhtarom).
Para tersangka diduga turut bersekongkol untuk memberikan vonis lepas terhadap terdakwa tiga grup korporasi mulai dari Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group. Dengan biaya total Rp 60 miliar diterima Arif untuk Rp 22,5 miliar dibagikan ke tiga hakim
Atas kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a, juncto Pasal 5 Ayat 1, juncto Pasal 13, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 di Tap UU Hukum Pidana.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
HUKUM | 10 jam yang lalu