Revisi KUHAP Disepakati, Penyitaan Mendesak Kini Bisa Tanpa Izin Ketua PN

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 13 November 2025 | 14:04 WIB
Suasana sidang putusan  Hasto Kristiyanto. (Foto/Tangkapan Layar)
Suasana sidang putusan Hasto Kristiyanto. (Foto/Tangkapan Layar)

BeritaNasional.com -  Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur ketentuan penyitaan mendesak tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri (PN).

Penyidik diberikan waktu maksimal lima hari kerja untuk melapor kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hal tersebut diatur dalam Pasal 112A.

Panja Revisi KUHAP Komisi III DPR RI mengambil keputusan dan menyepakati ketentuan tersebut saat rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam ayat (1) diatur bahwa dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua PN hanya terhadap benda bergerak, dan untuk itu dalam waktu lima hari kerja wajib melapor kepada Ketua PN guna memperoleh persetujuannya.

Kemudian ayat (2) mengatur keadaan mendesak yang dimaksud, yaitu:

A. Letak geografis yang susah dijangkau
B. Tertangkap tangan
C. Tersangka berpotensi berupaya merusak atau menghilangkan alat bukti secara nyata
D. Benda atau aset mudah dipindahkan
E. Adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera
F. Situasi berdasarkan penilaian penyidik

Ayat (3) mengenai waktu maksimal melaporkan kepada Ketua PN dihapus.

Selanjutnya, ayat (4) menyatakan bahwa Ketua PN paling lama dua hari terhitung sejak penyidik meminta persetujuan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan.

Wakil Menteri Hukum, Eddy O.S. Hiariej, mengatakan ayat (3) dihapus karena sudah masuk dalam ayat (1). "Jadi Pasal 112A itu hanya tiga ayat," ucapnya.

"Sepakat, teman-teman," ucap Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sembari mengetok palu persetujuan.

Kemudian Pasal 112B mengatur aturan tentang apabila Ketua PN menolak memberikan izin penyitaan mendesak.

Ayat (1): Dalam hal Ketua PN menolak memberikan izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 112A ayat (1) atau persetujuan penyitaan pada Pasal 112A ayat (4), penetapan penolakan harus disertai alasan.

Ayat (2): Terhadap penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik dapat mengajukan kembali permohonan penyitaan terhadap benda yang sama kepada Ketua PN hanya satu kali.

Ayat (3): Penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hasil penyitaan tidak dapat dijadikan alat bukti.

Ayat (4): Setelah mendapatkan penetapan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik wajib segera mengembalikan benda yang disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut pada saat penyitaan, paling lama tiga hari terhitung sejak penetapan penolakan diterima.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: