Majelis Hakim Tipikor Jatuhkan Vonis Hasto Kristiyanto 3,5 Tahun Penjara
BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) melambaikan tangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan terhadap Hasto Kristiyanto karena dinilai terbukti bersalah terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. 
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







