KPK Minta RKUHAP Akomodir Kekhususan Hukum Acara Tipikor

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 20 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara di KKP Jakarta. (BeritaNasional/dok KPK)
Ketua KPK Setyo Budiyanto saat menjadi pembicara di KKP Jakarta. (BeritaNasional/dok KPK)

BeritaNasional.com -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menekankan pentingnya harmonisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dengan Undang-Undang KPK. 

Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (20/8/2025).

Menurut Setyo, penguatan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diakomodasi melalui kekhususan hukum acara tipikor dalam RKUHAP. 

“Untuk penguatan pemberantasan tipikor dalam RUU KUHAP, kami berharap diakomodirnya kekhususan hukum acara tipikor,” ujarnya. 

Ia menjelaskan, salah satu aspek krusial yakni keselarasan antara batang tubuh dan ketentuan peralihan. 

“Pertama tentang ketentuan peralihan yang selaras dengan ketentuan dari batang tubuh, yakni sinkronisasi ketentuan pasal 3 ayat 2 dengan ketentuan peralihan pasal 329 dan pasal 330,” jelasnya.

KPK juga menyoroti masalah definisi penetapan tersangka yang dianggap berpotensi menghambat pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT). 

“Definisi penetapan tersangka berpotensi menghambat penetapan tersangka yang merupakan hasil tindakan penyelidikan,” kata Setyo.

Selain itu, KPK meminta agar penyadapan tetap dapat dilakukan pada tahap penyelidikan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Diakomodirnya kekhususan hukum acara terhadap penyadapan di tahap penyelidikan sebagai lex spesialis, karena memang dimungkinkan upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU,” ungkapnya. 

Terkait praperadilan, KPK menekankan agar mekanisme tersebut tidak menghalangi perkara pokok. 

“Hal ini sebagai perwujudan hak terdakwa untuk segera diadili dan mencegah tersangka tipikor menjadikan praperadilan sebagai upaya menunda sidang,” ucapnya.

Setyo juga meminta agar kekhususan kewenangan KPK dipertegas dalam RKUHAP. 

Menurutnya, hal itu mencakup prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK, perlindungan bagi pelapor, saksi, dan korban, serta jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK.

“KPK perlu diberi penegasan kewenangan mengoordinasikan penanganan perkara koneksitas, serta penyelidik dan penyidik KPK memiliki prosedur khusus, mulai dari penetapan tersangka di awal penyidikan, penggeledahan hingga pencegahan keluar negeri yang tidak terbatas pada tersangka,” tegasnya.

Lebih lanjut, Setyo menyampaikan jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK perlu dipastikan.

“Penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi atau diawasi oleh penyidik Polri, penyerahan berkas perkara juga tidak perlu melalui Polri, dan KPK tetap memiliki kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia"

Ia menutup dengan menekankan urgensi penguatan kelembagaan KPK dalam RKUHAP. 

“Penguatan ini dibutuhkan agar pemberantasan korupsi berjalan efektif serta tidak terkendala aturan yang justru melemahkan KPK,” tandasnya. 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: