Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana Bukan Darah Daging RK, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:57 WIB
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait hasil tes DNA anak Lisa Mariana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait hasil tes DNA anak Lisa Mariana. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

Gelar perkara ini dilakukan setelah hasil tes DNA dari Pusdokkes Polri selesai yang menyatakan anak Lisa Mariana berinisial CA bukan merupakan anak kandung RK.

“Tentu, dari penyidik terkait dengan informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers pada Rabu (20/8/2025).

Gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.

“Mungkin langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan tes DNA ini, Rizki menerangkan langkah ini merupakan tindak lanjut yang menjadi kesatuan dari proses penyidikan setelah petugas mendapati adanya unsur pidana.

“Betul sekali, jadi tentunya setelah kita ketahui bersama bahwa pemeriksaan sampel tes DNA ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Jadi tidak ada yang mendahului atau mengakhiri, tapi ini adalah bagian,” jelasnya.

“Tentunya seperti yang kami sampaikan tadi, ini akan menjadi dasar kita untuk mengambil langkah-langkah berikutnya,” sambung Rizki.

Sebelumnya, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian telah memutuskan untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: