Lisa Mariana Ajukan Tes Ulang DNA, Tunjuk RS di Singapura

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 09 September 2025 | 17:45 WIB
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. (Berita nasional.com/Oke Atmaja)
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. (Berita nasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Kubu Selebgram sekaligus mantan model Lisa Mariana ternyata malah mengajukan permohonan tes DNA ke Bareskrim Polri sebagai pembanding atau second opinion dari hasil yang telah dipaparkan Pusdokkes Polri.

Rencana tes DNA tersebut disampaikan Kuasa hukum Lisa Mariana, Bertua Hutapea bahwa kliennya telah menunjuk sebuah rumah sakit di Singapura untuk dijadikan sebagai sarana tes tersebut.

"Tadi kesempatan dengan penyidik, kami sudah menyampaikan resmi permohonan untuk second opinion test DNA untuk Lisa Mariana dan bayinya. Permohonan ini sudah diterima tadi dan dicap oleh Bareskrim," kata Bertua kepada wartawan, di Mabes Polri, Selasa (9/9/2025).

Bertua mengklaim permohonan tersebut telah memiliki izin pihak kepolisian. Untuk nantinya bakal dijadikan sebagai second opinion atas kasus laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

"Dan tembusannya kami sampaikan juga ke Kapolri, terus juga ke Karo Wasidik Polri dan juga ke Kadiv Propam Polri dan juga ke Kapusdokes Polri dan juga ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia," ujarnya.

Bertua pun menegaskan bahwa tes DNA ini dilakukan bukan untuk mempersoalkan hasil yang telah disampaikan Pusdokkes Polri. Dia menjelaskan jika tes ulang ini adalah hak dari kliennya untuk memastikan kembali terkait tes DNA.

"Kami tidak membantah apa yang dilakukan oleh Pusdokes dari Polri, tapi Lisa Mariana dari mulai sejak tes DNA dilakukan, dia ingin darah anaknya Sela Asura yang tercurah diambil di sini untuk dilakukan tes ulang kembali. Ini sama dengan perkara yang biasa di putusan negeri, ada pembandingnya gitu," paparnya.

Sementara terkait perkembangan kasus, Lisa Mariana telah kembali meminta penundaan pemeriksaan karena alasan dirinya dan anaknya sakit. Sehingga, pemeriksaan sedianya dilakukan hari ini pun ditunda.

Adapun, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

Sementara untuk hasil Tes DNA, terbaru dari Pusdokkes Polri telah memastikan jika anak Lisa Mariana inisial CA, bukanlah darah daging dari Ridwan Kamil sebagaimana hasil DNA tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: