KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil Serta Aliran Dana Non-Bujeter BJB
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aktivitas eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sumber pembiayaannya saat memeriksa Randy Kusumaatmadja.
Sebagai informasi, Randy merupakan asisten pribadi Ridwan Kamil saat masih menjabat gubernur. Dia diperiksa pada Kamis (29/1) di Polda Jawa Barat.
“Saksi dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
Pada hari yang sama, KPK turut memanggil sejumlah saksi lain seperti Pimpinan SKAI BJB Joko Hartoto, Direktur Golden Money Changer Djunianto Lemuel, Pegawai Golden Money Changer Arti, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Gubernur Ervin Yanuardi Effendi, serta Wena Natasha Olivia.
“Dalam rangkaian pemeriksaan ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi terkait pengadaan jasa agensi di BJB,” tutur Budi.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” sambungnya.
Ridwan Kamil membantah mengetahui atau terlibat dalam perkara dugaan korupsi markup iklan Bank BJB. Dia mengatakan tidak pernah menerima laporan terkait aksi korporasi BUMD tersebut selama menjabat gubernur.
“Saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ujar Ridwan Kamil.
Ia menjelaskan mekanisme pelaporan di bawah kewenangannya sebagai gubernur. Menurutnya, gubernur hanya dapat mengetahui jika ada laporan resmi.
“Karena dalam tupoksi gubernur, aksi korporasi dari BUMD itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” ujarnya.
“Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD kalau dilaporkan. Satu dari direksi, dua komisaris selaku pengawas, tiga kepala biro BUMD, seperti menteri BUMN," imbuhnya.
Namun selama masa jabatannya, tidak ada satu pun laporan yang ia terima. Oleh sebab itu, dirinya menegaskan tak mengetahui perkara itu sama sekali.
“Ketiga-tiganya tidak memberikan laporan semasa saya menjadi gubernur," tegas RK.
"Makanya kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tandasnya.
Dalam perkara ini, KPK sudah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025. Dalam penyidikan, KPK turut memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ilham Akbar Habibie dan selebgram Lisa Mariana.
Lembaga antirasuah telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Di antaranya, eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary Widi Hartoto.
Kemudian, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan, pengendali agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik, serta pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), Raden Sophan Jaya Kusuma.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp222 miliar. Hingga kini, KPK belum melakukan penahanan, tetapi telah mencegah seluruh tersangka bepergian ke luar negeri.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







