Lega Hasil Tes DNA, Ridwan Kamil Sebut Fitnah Anak Lisa Mariana Ditepis Cara Ilmiah

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) lega dengan hasil tes DNA yang diberikan Pusdokkes Polri. Hasil laboratorium tersebut telah membuktikan fitnah terkait anak selebgram Lisa Mariana berinisial CA sudah selesai.
Hal itu disampaikan RK setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dengan 12 pertanyaan terkait hasil tes DNA. Dengan hasil tersebut menyatakan CA bukan merupakan darah dagingnya.
"Secara umum saya juga sudah lega ya, fitnah besar ini bisa ditepis oleh sebuah cara ilmiah yaitu tes DNA," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (28/8).
Oleh sebab itu, RK menyatakan tudingan sebagai ayah biologis CA tidak terbukti. Maka ia menyerahkan proses hukum dugaan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian.
"Akar dari semua ini adalah tudingan yang tidak berdasarkan dengan bukti. Itulah kenapa kami melakukan laporan pencemaran nama baik, setelah ini nanti dilanjutkan proses-proses hukumnya karena sudah masuk ranah hukum," imbuhnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai rencana Lisa yang akan melakukan tes DNA ulang tempat lain, hasilnya akan tetap sama. Dia berharap semua pihak bisa menghormati hasil dari Pusdokkes Polri.
“Saya tak ada komentar, kita menghormati institusi kepolisian yang sudah teruji dalam melakukan tes DNA, mau di mana saja seribu persen hasilnya sama,” kata RK.
Sebelumnya Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengatakan pemeriksaan telah dijadwalkan akan dilakukan hari ini untuk meminta keterangan RK selaku pelapor
"Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Selanjutnya terkait pemeriksaan dengan saksi terlapor Lisa Mariana akan dijadwalkan pekan depan.
"Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima," imbuhnya.
Keterangan keduanya sangat dibutuhkan untui kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.
"Tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan," ujarnya.
RK melaporkan Lisa Mariana dengan tuduhan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara untuk hasil Tes DNA, terbaru dari Pusdokkes Polri telah memastikan jika anak Lisa Mariana inisial CA, bukanlah darah daging dari Ridwan Kamil sebagaimana hasil DNA tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 5 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 14 jam yang lalu