Ini Respons Kubu Ridwan Kamil soal Hasil Tes DNA: Alhamdulillah, Fitnah Keji Tak Terbukti

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) mengaku bersyukur dengan hasil tes DNA yang dilakukan Pusdokkes Polri. Hal tersebut diungkapkan Muslim Jaya Butarbutar.

Hal itu menyusul dengan hasil DNA yang menyatakan anak inisial CA dari selebgram sekaligus model Lisa Mariana bukan darah daging RK.

“Pak RK mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT fitnah yang keji kepada beliau tidak terbukti,” kata Muslim saat dihubungi pada Jumat (22/8/2025).

Menurut dia, hasil tersebut telah menjawab kegaduhan yang selama ini terjadi. Terlebih, dia merasa kebenaran akan selalu menemukan jalannya.

“Kebenaran selalu mencari jalannya sendiri,” tuturnya.

Sebelumnya, setelah hasil Tes DNA ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri segera gelar perkara dalam laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Tentu, dari penyidik terkait dengan informasi ini, kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum,” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso saat jumpa pers pada Rabu (20/8/2025).

Adapun, gelar perkara dilakukan guna menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan RK terkait pencemaran nama baik dengan terlapor Lisa Mariana melalui sejumlah media sosial.

“Mungkin, langkah yang paling dekat adalah kita akan melakukan gelar perkara terkait dengan langkah apa yang akan kita lakukan kemudian. Nanti kita update,” jelasnya.

Sebelumnya, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

 sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: