Hasil DNA Pastikan Bukan Ayah Anak Lisa Mariana, Ridwan Kamil Merasa Lega

BeritaNasional.com - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) telah memenuhi panggilan yang dilayangkan Dittipidsiber Bareskrim Polri sebagai saksi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dilakukan Selebgram sekaligus Model Lisa Mariana.
Memakai kemeja berbalut jas hitam, RK didampingi kuasa hukumnya mengaku telah lega dengan adanya hasil DNA yang telah menjawab masalah anak kandung dari Lisa Mariana.
“Alhamdulillah (sudah lega), Hasil DNA (pemeriksaan hari ini),” kata RK saat ditanya awak media di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (28/8/2025).
Namun demikian, RK enggan untuk memberikan komentar lebih lanjut. Dia mengatakan akan menjawab pertanyaan awak media nanti setelah selesai menjalani pemeriksaan.
“Nanti pas pulang aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Prakoso mengatakan bahwa pemeriksaan telah dijadwalkan akan dilakukan hari ini untuk meminta keterangan RK selaku pelapor
"Pemeriksaan terhadap saudara RK hari ini merupakan bagian dari pendalaman atas laporan yang sudah masuk," ujar Rizki kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Adapun, Rizki mengatakan bahwa penyidik telah menerima informasi dari pengacara RK, Muslim Jaya bahwa politikus Partai Golkar tersebut siap memenuhi panggilan tersebut.
Bakal Gelar Perkara Pekan Depan
Kemudian terkait dengan saksi terlapor Lisa Mariana, lanjut Rizki, akan dijadwalkan setelah pemeriksaan RK yang diperkirakan berlangsung pada pekan depan.
"Minggu depan, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Lisa Mariana, dengan mempertimbangkan hasil tes DNA yang sudah kami terima," imbuhnya.
Rizki mengaku apabila semua keterangan pihak terkait berhasil dikantongi. Barulah penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka dalam kasus yang telah naik penyidikan.
"Tim penyidik akan menggelar gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status laporan," ujarnya.
Sebelumnya, RK telah melaporkan Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dugaan pelanggaran UU ITE terkait Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27a UU ITE nomor 1 tahun 2024.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pihak kepolisian kekinian telah memutuskan untuk menaikan kasus ini ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Sementara untuk hasil Tes DNA, terbaru dari Pusdokkes Polri telah memastikan jika anak Lisa Mariana inisial CA, bukanlah darah daging dari Ridwan Kamil sebagaimana hasil DNA tersebut.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu