Kasus Suap Ketua PN Jaksel, PKB: Tampar Wajah Pengadilan

BeritaNasional.com - Ketua Fraksi PKB DPR RI, Jazilul Fawaid, menilai kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, sebagai tamparan keras bagi dunia peradilan.
Ia menyebut kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan para hakim sebagai penerima suap.
"Padahal, dunia peradilan sedang berbenah. Kasus ini merusak citra pengadilan akibat ulah oknum hakim yang menerima suap tersebut," ujar Jazilul dalam keterangan tertulis, Rabu (16/4/2025).
"Ini menampar wajah para hakim yang selama ini dikenal memiliki integritas. Ini juga merupakan tamparan bagi institusi pengadilan yang sedang berupaya melakukan pembenahan," lanjutnya.
Wakil Ketua Umum PKB itu meminta agar pengadilan segera melakukan pembenahan internal pasca terbongkarnya kasus suap ini. Ia menilai perlu kerja keras untuk melakukan perbaikan menyeluruh.
"Kami, sebagai anggota DPR, akan memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum, terutama pengadilan, untuk melakukan reformasi," ujarnya.
Jazilul juga menyatakan bahwa DPR siap membantu menyiapkan anggaran bila dibutuhkan untuk mendukung reformasi di lembaga peradilan.
Menurutnya, pembenahan sistem peradilan sangat penting agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Kalau butuh anggaran, kita siapkan. Kalau butuh pengawasan, kita akan lakukan pengawasan secara berkala," ujar Wakil Ketua Badan Anggaran DPR ini.
Jazilul menambahkan, saat ini pemerintah tengah berupaya membangun dan meningkatkan kepercayaan publik. Namun, hal itu akan sulit tercapai jika lembaga hukum masih dilanda masalah.
"Pemerintah sedang giat-giatnya membangun dan menaikkan kepercayaan publik. Tapi kalau lembaga hukum bermasalah, maka tidak ada yang akan percaya," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga hakim lainnya—Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus suap senilai Rp60 miliar.
Suap tersebut diduga diberikan agar para hakim menjatuhkan vonis ontslag atau putusan lepas terhadap tiga perusahaan yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 22 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu