Komisi II DPR Bakal Bahas Revisi UU ASN, Ini Hal yang Bakal Diubah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 16 April 2025 | 07:15 WIB
Aparatur Sipil Negara. (Foto/Kemenpanrb).
Aparatur Sipil Negara. (Foto/Kemenpanrb).

BeritaNasional.com - Komisi II DPR akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengungkap, Komisi II diminta fokus untuk membahas revisi UU ASN pada tahun 2025.

"Komisi II tahun ini, prolegnas tahun ini diminta mengubah UU ASN. Saya enggak tahu itu kenapa harus diubah lagi, padahal belum lama kita ubah UU 20/2023," ujarnya di Jakarta, dikutip Rabu (16/4/2025).

Zulfikar mengungkap, awalnya Komisi II menyiapkan revisi UU Pemilu. Namun kemudian diminta membahas revisi UU ASN. Revisi UU Pemilu akhirnya diserahkan kepada Badan Legislasi DPR.

Politikus Golkar ini mengungkap hanya satu perubahan dalam revisi UU ASN. Yaitu terkait kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, serta pemindahan pimpinan tinggi pratama dan pimpinan tinggi madya. Kewenangannya diubah menjadi diserahkan kepada presiden.

"Jadi hanya mengubah satu pasal, saya gak hapal isinya itu, tapi isinya itu pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pimpinan tinggi, pimpinan tinggi pratama pimpinan tinggi madya ditarik ke presiden," ungkap Zulfikar.

Ia mengatakan, perubahan ini akan menjadikan otonomi yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Juga menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Zulfikar mengaku tidak setuju perubahan tersebut.

"Menafikan negara kesatuan, desentralisasi, menafikan otonomi yang seluas-luasnya di UUD, termasuk menafikan kewenangan pejabat bina kepegawaian. Saya termasuk yang tidak setuju," jelas Zulfikar.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: