Sambut Baik Putusan MK Terkait Caleg Keterwakilan Perempuan, PKB: Butuh Dukungan Masyarakat

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 26 Mei 2026 | 16:40 WIB
Perlunya keterwakilan perempuan di DPR (Beritanasional/Ahda)
Perlunya keterwakilan perempuan di DPR (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Anggota DPR Fraksi PKB Nihayatul Wafiroh alias Ninik menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif (caleg).

Ninik mengatakan, PKB sudah lama menjalankan keterwakilan perempuan dan terus mengalami peningkatan setiap pemilu.

"PKB menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan. Pada praktiknya, semangat itu sudah lama dijalankan PKB dan terus kami perkuat dari pemilu ke pemilu," kata Ninik dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).

Peningkatan jumlah perempuan dalam politik menjadi bagian penting sebagai upaya menghadirkan demokrasi yang inklusif dan representatif. Karena itu, PKB terus membuka ruang seluas-luasnya bagi kader perempuan untuk tampil dan berkiprah di panggung politik nasional maupun daerah.

Ninik juga memberi catatan terkait penyadaran publik terhadap pentingnya keterwakilan perempuan di parlemen menjadi tugas bersama. 

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, tanggung jawab tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada partai politik semata.

"Kesadaran publik tentang pentingnya wakil perempuan di parlemen harus menjadi gerakan bersama. Tidak cukup hanya dipikul partai politik, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat luas," ujarnya.

Ninik menilai semakin banyak perempuan yang duduk sebagai wakil rakyat, maka semakin besar pula peluang perjuangan terhadap hak-hak perempuan dapat diperjuangkan secara lebih optimal melalui kebijakan dan legislasi.

"Semakin besar keterwakilan perempuan di parlemen, maka semakin besar pula peluang aspirasi dan hak-hak perempuan bisa diperjuangkan secara nyata," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan partai politik wajib mematuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan umum calon anggota DPR/DPRD.

MK menyatakan partai dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di dapil di mana partai tersebut tidak memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Penegasan MK itu tertuang dalam putusan 128/PUU-XXIV/2026 yang diucapkan dalam sidang MK, Senin (25/5/2026).

Permohonan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia, yang pada intinya mereka memohon kepada MK untuk menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD NRI, karena pasal itu tidak menjelaskan pemberian sanksi bagi parpol yang melanggar aturan itu.

"Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: