Komisi III DPR Tunda Pembahasan Revisi KUHAP

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 17 April 2025 | 16:20 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi III memutuskan menunda pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Awalnya, revisi KUHAP direncanakan dibahas dalam Masa Sidang III Tahun 2024-2025.

Komisi III menunda karena masa sidang kali ini hanya efektif berjalan selama satu bulan.

"Kami perlu sampaikan memang karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja ya? Hanya 25 hari kerja. Maka, kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, kita hold dulu," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Komisi III DPR sangat mungkin baru membahas revisi KUHAP pada masa sidang berikutnya. Menurut Habiburokhman, pembahasan undang-undang idealnya digelar dalam dua kali masa sidang.

"Kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang. Kenapa? Idealnya, pembahasan undang-undang itu kan paling lama diatur di tatib dua kali masa sidang," kata Habiburokhman.

"Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi, takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," jelasnya.

Selain itu, Habiburokhman mengaku banyak mendapat saran agar pembahasan revisi KUHAP perlu menyerap aspirasi masyarakat lebih banyak. Karena itu, dalam masa sidang ini, Komisi III membuka menerima masukan masyarakat terkait revisi KUHAP.

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat. Makanya, satu bulan ke depan, kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," ujarnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: