UI Buka Suara soal Tersangka Dokter PPDS Diduga Rekam Mahasiswi Mandi di Indekos

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 18 April 2025 | 17:35 WIB
Rektorat UI. (Foto/UI)
Rektorat UI. (Foto/UI)

BeritaNasional.com - Universitas Indonesia (UI) buka suara terkait adanya dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) dari Fakultas Kedokteran Gigi berinisial MAES yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang mahasiswi SS.

Diketahui, MAES telah ditetapkan sebagai tersangka karena terjerat kasus dugaan asusila pornografi dengan merekam korban SS yang saat itu mandi di indekos. 

“Terkait kasus ini, UI sangat prihatin dan menyesalkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan salah satu mahasiswa kami. Ini adalah hal serius dan harus segera ditindaklanjuti,” kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah saat dikonfirmasi pada Jumat (18/4/2025).

Kendati demikian, Arie belum bisa berbicara lebih lanjut termasuk menanggapi kasus ini. Sebab, proses penyidikan terhadap MAES di Polres Metro Jakpus saat ini terus berjalan.

“Karena kasus ini masih dalam proses penanganan, kami belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut untuk menjaga privasi semua pihak yang terlibat,” katanya.

“UI berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak berwenang. Semoga tidak ada lagi kejadian serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dokter PPDS dari FKG UI inisial MAES sebagai tersangka atas tindakan asusila yang dilakukan terhadap seorang mahasiswi berinisial SS.

“Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan pada Jumat (18/4/2025).

Penetapan tersangka ini diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Di antaranya, SS selaku terlapor, Ibnu selaku pemilik indekos, Sylvi teman dari SS, dan tersangka MAES.

Kemudian, penyidik sudah berkoordinasi dengan ahli yang memahami tindak pidana pornografi dari Kementerian Agama, melakukan pengecekan TKP, sampai menyita handphone MAES sebagai barang bukti.

Dengan begitu, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat MAES sesuai Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo. Pasal 9 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi untuk selanjutnya ditahan demi kepentingan penyidikan.

“Penyidik sudah melakukan Penahanan terhadap tersangka,” ucapnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: