Komnas HAM Ungkap Laporan Eksploitasi Pemain Oriental Sirkus Sudah Ada sejak 1997

BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap hasil pemantauan atas dugaan eksploitasi dan kekerasan yang menimpa mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia.
“Telah melakukan pemantauan atas kasus anak-anak pemain sirkus di lingkungan OCI, Sarua, Bogor, Jawa Barat. Komnas HAM telah menangani kasus ini sejak 1997,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis pada Jumat (18/4/2025).
Dalam hasil pemantauan sebelumnya, ungkap Uli, telah ditemukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang menimpa para pemain sirkus dengan total empat pelanggaran, diantaranya:
a. Pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul, identitas, hubungan kekeluargaan dan orang tuanya.
b. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk bebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis..
c. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk memperoleh pendidikan umum yang layak yang dapat menjamin masa depannya.
d. Pelanggaran terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, Uli menyebut pada 22 Juni 1999, Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa Direktorat Reserse Umum Polri menghentikan penyidikan sesuai nomor LP/60/V/1997/Satgas tertangal 6 Juni 1997 berdasarkan Surat Ketetapan Nomor Pol. G.Tap/140-J/VI/1 999/Serse Um tanggal 22 Juni 1999.
“Dengan menghilangkan asal-usul dan perbuatan tidak menyenangkan atas nama FM dan VS sebagaimana Pasal 277 dan 335 KUHP,” tuturnya.
Sementara itu, pada Desember 2024, kata Uli, Komnas HAM menerima pengaduan dari Ari Seran Law Office yang menyampaikan permasalahan kasus ini yang belum terselesaikan.
“Karena belum adanya upaya untuk memenuhi tuntutan ganti rugi Rp 3,1 miliar yang ditujukan kepada OCI,” ujarnya.
Karena itu, Uli menegaskan pelatihan keras utamanya kepada anak-anak tidak boleh menjurus pada penyiksaan dan bilamana hal ini dilakukan telah terjadi pelanggaran hak anak.
“Anak-anak tersebut juga mengalami pelanggaran atas hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, serta hak untuk memperoleh perlindungan keamanan dan jaminan sosial sesuai peraturan perundangan yang ada,” terangnya.
Uli mengingatkan atas kasus yang telah berlangsung lama dan belum mendapatkan penyelesaian secara mestinya.
Pihaknya meminta agar kasus ini diselesaikan secara hukum atas tuntutan kompensasi untuk para mantan pemain OCI.
“Dan, Komnas HAM meminta agar asal-usul para pemain sirkus OCI segera dijernihkan. Hal ini sangat penting untuk mengetahui asal-usul, identitas, dan hubungan kekeluargaannya,” tegasnya.
Sebelumnya, Polri memastikan akan menyelidiki kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan yang menimpa mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) Taman Safari Indonesia ke Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).
Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penyelidikan itu akan dilakukan apabila korban telah melayangkan laporan resmi kepada pihak kepolisian.
"Selama ada aduan atau laporan, pasti akan kami tindak lanjuti dan dalami kasusnya," ujar Djuhandani kepada wartawan pada Kamis (17/4/2025).
Kendati demikian, dikonfirmasi secara terpisah, Dirtipid Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Brigjen Pol Nurul Azizah menuturkan pihak korban belum melayangkan laporan ke polisi.
"Dari para pihak pemain sirkus, belum membuat laporan terkait hal tersebut,” kata Nurul.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 13 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu