43 Ribu Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2025, Penyaluran Dimulai 18 April

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 18 April 2025 | 20:31 WIB
43 Ribu Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2025. (Foto/Istimewa).
43 Ribu Siswa Terima KJP Plus Tahap I 2025. (Foto/Istimewa).

BeritaNasional.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial melalui Bank DKI telah menyalurkan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I 2025 kepada 43.502 siswa sebagai penerima baru.

Pembagian berlaku akan dilakukan selama empat hari mulai 18 – 21 April 2025 pada berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI, dan sekolah di 5 wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.

“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujar Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo dalam keteranganya, dikutip Jumat (18/4/2025).

Agus menjelaskan bahwa penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 siswa. 

“KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan dari hasil dana yang didapat melalui KJP Plus.

“Terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI,” tuturnya.

Disisi lain, Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP masing-masing.

Lewat situs https://edujakarta.id lalu ke pilihan cek bansos Disdik atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta.

“Kemudahan Penggunaan KJP Dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat. Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI,” terang dia.

Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI.

“Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP, dapat dilihat pada tautan berikut: https://bit.ly/merchant-kjp,” tuturnya.

Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) yaitu maksimal Rp100.000 per minggu. Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.

“Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351,” ujarnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: