Pimpinan Komisi II DPR Ungkap Urgensi Revisi UU ASN

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengungkap pentingnya pembahasan revisi UU ASN supaya merit sistem bisa berjalan.
Karena, kata dia, dengan revisi UU ASN pejabat eselon 1 dan 2 di daerah yang punya kompetensi bisa berkarier di pemerintahan pusat.
"Tapi poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? karena kita ingin agar ada merit system yang berjalan. Bagi ASN-ASN apakah itu eselon 1 atau 2 di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarir sampai ke pusat," katanya dikutip Jumat (18/4/2025).
Sebab selama ini eselon 1 dan 2 yang punya kompetensi hanya terjebak di daerah, sulit untuk naik jabatan.
"Nah kita ingin bahwa mereka punya kompetensi yang bagus, kualitas bagus bisa berkarir sampai ke tingkat pusat," jelas Bahtra.
"Nah itulah alasan utamanya kenapa RUU ASN ini kami getol betul di komisi II agar sesegera mungkin dilakukan pembahasan," jelasnya.
Ia jamin, pemberian kewenangan kepada presiden tidak berarti bisa melakukan intervensi. Hanya eselon 1 dan 2 memiliki kompetensi bisa naik karirnya.
Pemberian kewenangan kepada presiden untuk mengangkat, memberhentikan dan memindahkan eselon 1 dan 2 ini juga bukan mengurangi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini juga diubah agar kepala dinas tidak mudah diintervensi.
"Bukan kita ingin mengurangi kewenagan bupati contoh kecil soal Pilkada misalnya, bupati kan bisa menggerakkan kepala-kepala dinas, bisa mengintervensi kepala dinas, kepala-kepala bidang di bawah. Nah kalau ini diterapkan sistem merit sistem ini maka bupati tidak bisa lagi mengintervensi untuk kepentingan politik pribadi karena ASN ini kan tugasnya kan abdi negara," kata Bahtra
"Dia harus mengabdi kepada negara dan dia harus tegak lurus kepada kepentingan negara nggak boleh tegak lurus kepada kepentingan individu-individu tertentu," sambungnya.
10 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu