Ketua Dewan Pers Tak Ingin Ikut Campur dalam Kasus Perintangan Penyidikan yang Ditangani Kejagung

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 16:25 WIB
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto/Dewan Pers)
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto/Dewan Pers)

BeritaNasional.com - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, pihaknya tidak ingin turut campur dalam proses hukum terkait kasus dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan media massa.

Pernyataan ini disampaikannya usai melakukan kunjungan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam rangka membahas tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kejagung RI.

“Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” ujar Ninik di Kejagung, Selasa (22/4/2025).

Menanggapi kasus dugaan perintangan penyidikan oleh sebuah media yang dianggap mencoreng citra Kejagung, Ninik mengaku menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak.

Ia menekankan, penanganan suatu perkara semestinya dilakukan hanya jika terdapat bukti yang cukup untuk menindaklanjuti kasus tersebut ke tahap penyidikan.

“Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini kewenangan penuh Kejagung untuk menindaklanjuti prosesnya,” tuturnya.

Ninik mengatakan, kewenangan menentukan apakah suatu karya termasuk produk jurnalistik atau tidak berada di tangan Dewan Pers, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Saya selaku Ketua Dewan Pers dan juga Pak Jaksa Agung sepakat menghormati proses yang sedang dijalankan dan masing-masing sebagaimana mandat yang diberikan oleh UU kepada kami,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan yang berkaitan dengan kasus korupsi pengelolaan PT Timah dan impor gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyebut salah satu tersangka adalah Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar.

Dua tersangka lainnya adalah advokat bernama Marcella Santoso dan Junaedi Saibih. Ketiganya diduga menghambat proses penyidikan dengan cara memproduksi dan menyebarkan pemberitaan yang bernuansa negatif terhadap Kejaksaan Agung.

Selain membuat konten yang menyudutkan institusi penegak hukum tersebut, Tian Bahtiar juga diduga menerima dana sebesar Rp 487 juta dengan tujuan untuk merusak citra Korps Adhyaksa.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: