KPK Geledah Kantor Dinas Perkim Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi di OKU

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 22 April 2025 | 19:41 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Tengah. 

Tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika penggeledahan tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik.

“Penyidik sedang melakukan tindakan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4/2025).

“(Perkara) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” imbuhnya.

Tessa belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penggeledahan tersebut. Ia menyampaikan bahwa informasi lengkap akan disampaikan setelah kegiatan penggeledahan di Dinas Perkim Lampung Tengah selesai dilakukan.

“Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai. Lokasi di Dinas Perkim Pemkab Lampung Tengah,” tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ini, pada 19 hingga 24 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti penting.

"Hasil geledah ditemukan dan disita BBE serta dokumen, di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025," kata dia.

Selain itu ditemukan pula dokumen lain termasuk kontrak sembilan proyek pekerjaan, serta voucher penarikan uang.

Lokasi penggeledahan yang dilakukan pada Rabu (19/3/2025) antara lain: Kantor PUPR Kabupaten OKU, Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (termasuk Kantor Bupati, Kantor Sekretaris Daerah, dan Kantor BKAD), serta Rumah Dinas Bupati.

Kamis (20/3/2025), penggeledahan berlanjut ke Kantor DPRD OKU, Bank Sumsel Babel KCP Baturaja, rumah tersangka berinisial UMI, dan kantor Dinas Perkim.

Selanjutnya, Jumat (21/3/2025), penyidik menggeledah rumah tersangka Nopriansyah (NOP), tersangka M. Fauzi (MF), Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, rumah Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kantor Bank BCA KCP Baturaja, serta sejumlah rumah lainnya.

Penggeledahan terakhir berlangsung pada Sabtu (22/3/2025), yang menyasar rumah tersangka F, MFZ, saudara M, saudara RF, serta rumah milik saudara MI, AT, dan I.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek di Kabupaten OKU. 

Mereka terdiri dari Ketua Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin (MFR); anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta yakni M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Tessa menjelaskan, kasus ini bermula dari tuntutan tiga anggota DPRD OKU terhadap fee proyek yang telah disepakati pada Januari 2025. Tuntutan itu diajukan kepada Nopriansyah menjelang perayaan Lebaran.

Nopriansyah disebut menjanjikan fee dari sembilan proyek yang akan dicairkan sebelum Lebaran. Ia diduga telah menerima dana sebesar Rp2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha, serta Rp1,5 miliar dari Ahmad yang direncanakan akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar serta sebuah mobil Fortuner.


 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: