Akibat Tarif Trump, Uni Eropa Siap Kurangi Pembelian Senjata AS

BeritaNasional.com - Negara-negara Uni Eropa mempertimbangkan untuk mengurangi pembelian senjata Amerika Serikat (AS). Selain itu juga mulai memberlakukan kebijakan pembatasan ekonomi yang ketat sebagai respons atas tindakan pemerintahan Presiden AS Donald Trump, lapor media Politico.
Langkah-langkah yang dipertimbangkan Uni Eropa mencakup mencari pemasok alternatif peralatan dan amunisi militer, memberlakukan tarif pembalasan yang tinggi, menghapuskan langkah-langkah perlindungan hak kekayaan intelektual bagi perusahaan-perusahaan AS, serta mengurangi ketergantungan pada raksasa teknologi Amerika.
Selain itu, banyak negara khawatir tentang penggunaan teknologi pertahanan oleh Washington sebagai pengungkit tekanan terhadap Ukraina, demikian bunyi laporan itu.
Negara-negara Uni Eropa juga disebut menyadari bahwa tidaklah mudah untuk memenuhi tuntutan AS untuk meningkatkan anggaran pertahanan.
Akibatnya, negara-negara itu sampai pada kesimpulan bahwa perlu untuk mengurangi ketergantungan pada AS dan mengembangkan sistem mereka sendiri.
Penasihat Pemerintah Polandia untuk Ukraina, Pawel Kowal mengatakan, kepercayaan terhadap AS sangat terguncang.
Selain itu, Polandia barangkali juga tidak akan mengajukan pesanan besar baru untuk peralatan militer AS.
Laporan tersebut mencatat bahwa setelah penerapan tarif, Komisi Eropa membahas penggunaan Instrumen Anti-Paksaan terhadap AS, yang oleh media digambarkan sebagai senjata ekonomi Uni Eropa yang paling ampuh.
Instrumen tersebut merupakan serangkaian langkah progresif untuk memerangi pemaksaan ekonomi, kata laporan tersebut, seraya menambahkan bahwa tahap pertama melibatkan negosiasi, diikuti oleh peningkatan tarif, pengecualian dari sistem pengadaan publik, serta pembatasan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu