Pengacara PDIP Donny Ungkap di Balik Uang Rp400 Juta dari Hasto untuk PAW Harun Masiku

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 24 April 2025 | 16:06 WIB
Sidang kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).
Sidang kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Pengacara PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah mengungkap proses di balik penyerahan uang Rp400 juta dari terdakwa Sekjen Hasto Kristiyanto. Uang tersebut ditujukan untuk memuluskan proses PAW calon legislastif (caleg) DPR RI Harun Masiku.

Pengakuan itu disampaikan Donny saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).

“Itu tentang yg Rp400 juta. Jadi ceritanya begini pak, jadi saya lupa itu, nanti sebutkan tanggalnya. Saya lagi kerja di ruang meeting di situ ada ruang meeting seperti tempat diskusi,” kata Donny saat sidang.

Pada saat itu, Donny kemudian dihampiri Kusnadi selaku staf Sekjen PDIP untuk menyerahkan uang Rp400 juta dari Hasto dan Rp600 juta dari Harun Masiku. Dengan total uang Rp1 miliar, diyakini Donny bakal diserahkan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

“Saya menyebut sekjen, ini ada uang Rp400 juta dari Sekjen, Rp600 jutanya Harun, kenapa saya bilang gitu, saya ingat Wahyu pernah minta Rp1 M. Sehingga di otak saya kalau ada ini Rp400 juta dari Kusnadi, Rp600 juta nya berati Harun dong. Di otak saya asumsinya Mas Kus itu staf nya mas Hasto Sekjen, saya asumsi saja,” tuturnya.

Kemudian, Donny pun segera menghubungi Saeful Bahri Kader PDIP yang ditugaskan berkomunikasi untuk proses PAW Harun Masiku. Namun demikian setelah diserahkan kepada Saeful, Donny tidak mengetahui kelanjutannya lagi.

“Tidak tahu karena Saeful sangat tertutup soal itu. Karena Saeful tidak cerita, kapan, di mana, sama siapa, berapa saeful sangat tertutup itu, alasannya teknis saya tidak boleh ikut campur karena saya tim hukum,” tuturnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa JPU KPK diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dan peritangan penyidikan dalam kasus kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Hasto bersama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Selanjutnya demi menghilangkan barang bukti, Hasto juga diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya agar tidak terlacak KPK setelah diterbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik).

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: