KPK Masih Buru Harun Masiku

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya masih terus memburu tersangka buron Harun Masiku.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi perkembangan kasus yang telah berlarut sejak 2020 tersebut.
"KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Selasa (29/7/2025).
“Sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini. Sehingga yang bersangkutan kemudian bisa dibawa ke persidangan,” imbuhnya.
Menanggapi wacana persidangan in absentia, Budi menyatakan bahwa hal tersebut masih akan dipelajari lebih lanjut, apakah memungkinkan secara hukum.
"Terkait persidangan in absentia, nanti akan kami pelajari ya terkait masukan tersebut apakah memungkinkan atau tidak," tuturnya.
Namun, ia menegaskan KPK berkomitmen untuk tetap menjalankan proses hukum sesuai koridor yang sah dan efektif.
"Yang pasti KPK tentu ingin melaksanakan proses-proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan dan juga efektivitas ya supaya perkara ini juga bisa segera selesai dan tuntas," kata dia.
Soal pernyataan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menolak disalahkan atas gagalnya penangkapan Harun Masiku, KPK tidak menanggapi secara langsung.
Meski demikian, Budi menekankan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan berupaya mencari keberadaan buron tersebut.
“Jadi memang penyidikannya masih terus berprogres dan kami mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan menyampaikan informasi,” ucapnya.
Harun Masiku, mantan caleg dari PDIP, telah menjadi buron sejak awal 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner KPU.
Keberadaannya hingga kini masih menjadi misteri, meskipun berbagai upaya pencarian telah dilakukan oleh KPK.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 23 jam yang lalu
PERISTIWA | 20 jam yang lalu