Ormas Pengganggu Bisa Dibubarkan, Pimpinan Komisi II Singgung Kasus HTI dan FPI

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengingatkan bahwa organisasi masyarakat (ormas) dapat dibubarkan apabila mengganggu persatuan dan menciptakan ketidakadilan. Ia mencontohkan pembubaran HTI dan FPI oleh pemerintah.
Pernyataan ini disampaikan Aria saat menyoroti perilaku sejumlah ormas yang dinilai meresahkan masyarakat, termasuk aksi ormas yang diduga mengganggu pendirian pabrik BYD di Subang serta penyerangan anggota ormas terhadap polisi di Depok.
"Kalau kebebasan berserikat dan berkumpul itu mengganggu persatuan, menciptakan ketidakadilan, bahkan melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka Kemendagri harus mengevaluasi ormas tersebut," ujar Aria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
Menurutnya, bila diperlukan, Kemendagri bisa mengeluarkan keputusan untuk membubarkan ormas yang mengganggu. Hal ini, lanjutnya, pernah dilakukan pemerintah saat membubarkan HTI dan FPI.
"Dan kalau perlu diberi sanksi, ya itu pembubaran. Kita pernah membubarkan HTI dan FPI. Kenapa? Karena mereka tidak memperkuat aspek persatuan Indonesia, dan melakukan berbagai tindakan intoleran yang mengganggu kebhinekaan kita," jelasnya.
Politikus PDIP ini menambahkan bahwa Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dapat menjadi dasar hukum bagi Kemendagri dalam melakukan evaluasi terhadap ormas.
Aria juga mengingatkan agar ormas tidak merasa memiliki kewenangan berlebihan hingga bertindak seenaknya dan mengganggu ketertiban umum.
"UU Ormas sudah jelas memungkinkan pembubaran terhadap ormas-ormas yang tidak taat hukum. Ini negara yang diatur dalam sistem demokrasi. Semua harus dilihat dari cara pandang sebagai warga negara yang taat hukum. Undang-undang tentang keormasan ini sudah kita buat dan tetapkan, termasuk mengatur pembentukan hingga pembubarannya," pungkas Aria.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 6 jam yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu