Sepeda Motor Milik Ridwan Kamil yang Disita KPK Sudah Ada di Rupbasan

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sepeda motor milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang sebelumnya disita tim penyidik telah berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada Kamis (24/4/2025).
Kabar ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika yang dikutip dari Antaranews pada Kamis.
"Sudah. Hari ini," ujarnya singkat.
Diketahui, pada 10 Maret 2025, kediaman Ridwan Kamil digeledah oleh KPK terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk periode 2021 hingga 2023. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sebuah sepeda motor.
Pada Senin (21/4/2025), KPK sempat menginformasikan bahwa sepeda motor tersebut telah dipindahkan, namun lokasinya masih berada di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus dugaan korupsi di tubuh Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, tiga nama dari pihak agensi juga turut menjadi tersangka, yaitu pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), serta pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan penyidik KPK, kerugian negara akibat dugaan praktik korupsi di Bank BJB ini diperkirakan mencapai angka Rp 222 miliar.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 jam yang lalu