Polisi Ungkap Bisnis Gelap Ekspor Ribuan Motor Ilegal dari Gudang di Jaksel

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 12 Mei 2026 | 08:44 WIB
Ilustrasi Police Line. (Foto/Freepik)
Ilustrasi Police Line. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap rantai bisnis gelap ekspor kendaraan sepeda motor ilegal yang terbongkar berkat hasil penggerebekan sebuah gudang PT. Indobike26 di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel).

Motor itu diduga dari hasil kejahatan baik pencurian, maupun mayoritas dari pengalihan kendaraan dengan jaminan fidusia. Dengan barang bukti yang disita sebanyak 1.494 unit motor berasal dari praktik penadahan melibatkan pengepul, dealer, hingga perorangan.

"Awalnya ada kendaraan itu, si penadah itu menerima dari pengepul, pengepul ini ada yang dari dealer, kemudian ada yang dari perorangan. Asal-usul kendaraannya sebagian diduga hasil dari pengalihan kendaraan yang memiliki jaminan fidusia," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara dikutip Selasa (12/5/2026).

Noor menyebut dari hasil pendalaman, penyidik kini sedang menelusuri kemungkinan adanya akses ilegal terhadap data pribadi warga yang digunakan untuk pengajuan pembiayaan kendaraan.

"Tapi masih pendalaman sumbernya apakah pemilik data tersebut langsung yang mengajukan pembiayaan atau ilegal akses sehingga data orang tersebut digunakan untuk pinjaman," ujar dia.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka inisial WS yang hendak menyelundupkan motor ilegal ke luar negeri.

“Perbuatan yang dilakukan tersangka ini adalah praktik ilegal berupa pembelian, penampungan, dan penguasaan kendaraan bermotor yang patut diduga kuat berasal dari hasil kejahatan,” jelas Budi.

Adapun untuk barang bukti total disita 1.494 unit sepeda motor dengan rincian 957 unit kendaraan dalam kondisi utuh, 537 unit kendaraan dalam kondisi terurai yang telah dibongkar menjadi komponen dan onderdil.

“Sebagian kendaraan juga dibongkar komponen-komponen agar lebih mudah dikemas ataupun disamarkan. Lalu dikirim secara ilegal ke pasar internasional, diantaranya menuju negara Tahiti dan Togo,” ucapnya.

Sementara untuk jumlah kendaraan yang sudah terjual oleh sindikat ini, selama durasi pelaksanaan penjualan dilakukan sejak tahun 2022 telah mencapai 99 ribu unit kendaraan bermotor. Jumlah itu ditaksir telah merugikan negara sebesar Rp177 miliar dari pembayaran pajak yang seharusnya diterima.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: